Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PSBB sampai tanggal 11 Oktober 2020, Jika...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri pembagian 5 juta masker di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur
nomor 959 tahun 2020 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama dua
pekan hingga 27 September 2020 dalam menekan angka penularan Covid-19.
Dalam Kepgub tersebut Anies
mencatumkan kebijakan perpanjangan terkait pemberlakuan PSBB untuk dua pekan kemudian akan
dari tanggal 27 September sampai 11 Oktober 2020 jika selama PSBB kasus
penularan Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan signifikan.
Baca juga : Terpopuler Metro: Anies Tutup
Total 5 Sektor Selama PSBB Jakarta, MNC Media Disebut Kucing-kucingan
Keputusan perpanjangan PSBB
tersebut juga harus berdasarkan hasil evaluasi gugus tugas penanganan Covid-19
tingkat provinsi atas kondisi pandemi di Jakarta.
"Dalam hal terjadi
peningkatan kasus baru Covid 19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan
dan evaluasi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya,
sampai 11 Oktober 2020," bunyi diktum kedua Kepgub yang diteken Anies pada
11 September 2020.
Dalam Kepgub tersebut pada
Diktum ketiga juga tertuang keputusan untuk mencabut Kepgub nomor 879 tentang
pelaksanaan PSBB transisi yang sebelumnya berlaku hingga 24 September.
Dalam pelaksanaan PSBB Anies juga mengeluarkan Pergub nomor 88 tahun 2020 yang mengatur terkait pembatasan kegiatan, mulai dari sektor pemerintahan, ekonomi dan perkantoran. Selain itu pelaksanaan Pergub 79 tahun 2020 tentang denda progresif pelanggaran PSBB juga akan dimaksimalkan..
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.