Kamis, 24 September 2020
Senin, 14 September 2020
GeNose UGM Mampu Deteksi Covid-19 dalam 80 Detik
"Jika sudah uji klinis dan mendapat ijin edar dari Kemenkes, pastikan alat disampaikan pada Satgas bisa menjadi alat tes untuk membantu upaya Indonesia meningkatkan rasio testing," tandasnya. Baca juga: Alami Low Vision Tak Halangi Imam Berprestasi Internasional, Diterima di UGM dan Dirikan Pondok Tahfiz Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi melakukan serah terima teknologi alat deteksi Covid-19 melalui embusan napas yang diberi nama GeNose kepada Kemenristek/BRIN, Kamis (25/6/2020). Hadir dalam acara tersebut Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna Sugarda bersama rombongan, Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN Mayjen TNI Afini Boer, Kepala Pusat
Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Rusdianto, Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristek/BRIN Ali Ghufron Mukti, Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek/BRIN Muhammad Dimyati, perwakilan dari industri pendukung GeNose
Minggu, 13 September 2020
Anies Terbitkan Kepgub Perpanjangan PSBB sampai tanggal 11 Oktober 2020, Jika...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri pembagian 5 juta masker di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur
nomor 959 tahun 2020 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama dua
pekan hingga 27 September 2020 dalam menekan angka penularan Covid-19.
Dalam Kepgub tersebut Anies
mencatumkan kebijakan perpanjangan terkait pemberlakuan PSBB untuk dua pekan kemudian akan
dari tanggal 27 September sampai 11 Oktober 2020 jika selama PSBB kasus
penularan Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan signifikan.
Baca juga : Terpopuler Metro: Anies Tutup
Total 5 Sektor Selama PSBB Jakarta, MNC Media Disebut Kucing-kucingan
Keputusan perpanjangan PSBB
tersebut juga harus berdasarkan hasil evaluasi gugus tugas penanganan Covid-19
tingkat provinsi atas kondisi pandemi di Jakarta.
"Dalam hal terjadi
peningkatan kasus baru Covid 19 secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan
dan evaluasi, pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya,
sampai 11 Oktober 2020," bunyi diktum kedua Kepgub yang diteken Anies pada
11 September 2020.
Dalam Kepgub tersebut pada
Diktum ketiga juga tertuang keputusan untuk mencabut Kepgub nomor 879 tentang
pelaksanaan PSBB transisi yang sebelumnya berlaku hingga 24 September.
Dalam pelaksanaan PSBB Anies juga mengeluarkan Pergub nomor 88 tahun 2020 yang mengatur terkait pembatasan kegiatan, mulai dari sektor pemerintahan, ekonomi dan perkantoran. Selain itu pelaksanaan Pergub 79 tahun 2020 tentang denda progresif pelanggaran PSBB juga akan dimaksimalkan..