Kamis, 04 Juni 2020

PENGUMUMAN KELULUSAN SMPN 112 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019-2020 (KELAS 9)

Penting untuk diperhatikan oleh siswa :
1. Tetap berada di rumah
2. Dilarang berkerumun atau berkelompok di suatu tempat
3. Dilarang coret – coret baju atau tempat – tempat umum
4. Dilarang berkonvoy naik motor di jalan 
5. Peraturan ini sesuai dengan ketentuan PSBB dari tingkat Provinsi DKI Jakarta sampai ke  
    tingkat Kelurahan
6. Jika melanggar ketentuan ini, maka akan mendapat sanksi yang berlaku.
SILAHKAN KLIK LINK INI :

KELAS 9-A
https://bit.ly/keterangan-kelulusan-9a

KELAS 9-B

KELAS 9-C

KELAS 9-D

KELAS 9-E

KELAS 9-F

KELAS 9-G


RAPAT DINAS SECARA DARING SELAMA PANDEMI COVID-19






Anies Perpanjang PSBB DKI Jakarta, Bulan Juni Jadi Masa Transisi


Jakarta,- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.
"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," lanjutnya.
Anies mengatakan perpanjangan itu salah satunya lantaran masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi. Dia juga mengatakan sanksi PSBB akan tetap berlaku.
"Dalam masa transisi sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan," ujarnya.
Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta berakhir hari ini. PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. Anies kemudian memperpanjang PSBB dari 24 April sampai 7 Mei dan diperpanjang lagi hingga 22 Mei. Terakhir, Anies memperpanjang PSBB hingga 4 Juni.
 

Sampai kapan PSBB transisi ini akan berakhir? Anies tidak memberikan kepastian tanggal definitif. Masa transisi ini akan berakhir pada akhir Juni, namun dengan syarat mengikat: angka indikator persebaran virus corona dalam posisi stabil.